MAAF BLOG DALAM PERBAIKAN ... SELAMAT DATANG DI SEKOLAH MODEL SMP Negeri 8 Bekasi Yang Telah TerAkreditasi A Nomor: 02.00/347/BK/BAP.SM/XI/2017 Tanggal: 27 November 2017, Gapailah Prestasi Dan Tunjukkan Jati Diri Anda Sebagai Harapan Dari Orang Tua, Bangsa Dan Negara

Tuesday, February 18, 2020

SELAMAT DATANG DI BLOG SMP NEGERI 8 BEKASI


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Syukur Alhamdulillah kehadirat Illahi Robbi, Sebagai langkah awal dimasa depan, Blog ini menjadi pintu gerbang bagi guru, karyawan dan siswa dalam peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi dunia maya dan juga informasi yang selalu update.

Saya sebagai Penyusun Blog ini menghaturkan ucapan terima kasih kepada Plt. Kepala Sekolah yaitu SUHARYANTO, S.Pd, M.Pd, Wakil Kepala Sekolah, PKS, Kaur TU beserta Staf Tata Usaha, Guru, Pembina OSIS dan juga yang belum saya sebutkan satu persatu dengan langsung atau tidak memberikan dukungan untuk lahirnya Blog SMP Negeri 8 Bekasi ini.

Akhirnya Blog ini merupakan masa indah yang terus berkesan dan penuh makna, kita selalu berpijak pada konsep masa depan adalah harapan dan tujuan masa kini adalah pijakan dalam pilihan dan masa lalu adalah pelajaran yang penuh arti, semoga kita mampu memahami hidup lebih baik.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Kepala SMP Negeri 8 Bekasi



SUHARYANTO, S.Pd, M.Pd
PEMBINA TK.I, IV/b
NIP. 19680331 200212 1 002

10 comments:

  1. Alhamdulillah,saya salah satu dari orang tua siswa smpn8 ikut mendukung semoga smpn8 selalu ada dlm ridho Allah swt.

    ReplyDelete
  2. Assalam'mualaikum
    wah ni blog bagus amat.....


    jangan lupa coment balik ya
    BY : anak smpn filial 8
    http://smpn40bekasi.blogspot.com/

    ReplyDelete
  3. Nice To Blog Pleas Your Visite To My Blog

    http://rpe-cheat.blogspot.com/

    ReplyDelete
  4. yaa semogga smp negeri 8 bekasi menjadi smp terbaik terunggul di seluruh indonesia

    ReplyDelete
  5. PAK Agus Evi Rusli tolng buka PP NO 17 THUN 2010 PASAL 198,yg isinya Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan; c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

    ReplyDelete