MAAF BLOG DALAM PERBAIKAN ... SELAMAT DATANG DI SEKOLAH MODEL SMP Negeri 8 Bekasi Yang Telah TerAkreditasi A Nomor: 02.00/347/BK/BAP.SM/XI/2017 Tanggal: 27 November 2017, Gapailah Prestasi Dan Tunjukkan Jati Diri Anda Sebagai Harapan Dari Orang Tua, Bangsa Dan Negara

Saturday, February 6, 2010

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Program Pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan Program Wajib Belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Tujuan BOS
Secara Umum
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. 

Secara Khusus
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  • Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
  • Meringankan beban biaya opearsional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran
  • Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh Propinsi di Indonesia.
  • Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari Program BOS ini.
Sekolah Penerima BOS
  • Semua sekolah SD/SDLB/SMP Negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak dana BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
  • Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf Internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
  • Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  • Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.
    Kebijakan BOS Tahun 2009
    • Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD di Kota Rp.400.000, SD di Kabupaten Rp.397.000, SMP di Kota Rp.575.000, dan SMP di Kabupaten Rp.570.000.
    • Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
    • Pemerintah Daerah wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
    • Pemerintah Daerah mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya.
    • Pemerintah Daerah memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
      Biaya Satuan BOS 
      • SD/SDLB di Kota: Rp.400.000,-/siswa/tahun.
      • SD/SDLB di Kabupaten: Rp.397.000,-/siswa/tahun.
      • SMP/SMPLB/SMPT di Kota: Rp.575.000,-/siswa/tahun.
      • SMP/SMPLB/SMPT di Kabupaten: Rp.570.000,-/siswa/tahun.
        Biaya Satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku.

        Biaya Satuan Pendidikan
        Terdiri dari:
        • Biaya Investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
        • Biaya Operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya non personalia.
        • Bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
        • Beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi. 
        Biaya Personalia dan Non Personalia
        • Biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
        • Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. 
        Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tentunya harus tepat sasaran, sehingga dapat memperlancar kegiatan operasional pendidikan.